Peraturan dan Kebijakan Keimigrasian, Langkah Tanggap Corona
Gejala Virus baru
muncul di sekitar Pasar Makanan Laut Huanan, Wuhan, China sejak awal Desember
2019 yang lalu. Kemudian, dilaporkan 27 kasus wabah penyakit mirip pneumonia muncul
oleh Komisi Kesehatan Publik Wuhan pada 31 Desember 2019. Setelah
diidentifikasi, ilmuwan menemukan virus corona jenis baru yang menyebabkan
wabah ini. Lalu pada Bulan Januari virus ini ditemukan mulai menyebar ke
berbagai negara di dunia. Tercatat, Thailand, Jepang, Korea Selatan, Taiwan,
Amerika Serikat, Malaysia telah mengalami kasus serupa. Selanjutnya, tiga kota
di China dikarantina dan lebih kurang 20 juta warganya dilarang keluar (Liputan6.com,
2020).
Kasus virus
corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada Senin, 2 Maret 2020 oleh
Presiden Jokowi. Virus Corona tersebut berasal dari warga negara Jepang yang
melakukan perjalanan ke Indonesia. Ia menularkan virus tersebut ke pasien Kasus
1, hingga virus tersebut sampai ke pasien Kasus 2. Pemerintah lalu melakukan
penelusuran untuk mengantisipasi persebaran virus corona. Hingga 3 Mei 2020
terkonfirmasi 11.135 orang terjangkit virus corona di Indonesia (nasional.kompas.com,
2020).
Foto hanya Ilustrasi |
Dalam rangka
menghentikan laju penyebaran virus corona, Imigrasi telah mengeluarkan berbagai
peraturan dan kebijakan terkait pergerakan WNI maupun WNA yang akan masuk dan
keluar wilayah Indonesia. Berikut ini adalah beberapa peraturan atau kebijakan
yang pernah dan sedang diterapkan oleh Imigrasi, yaitu :
1.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas
Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga
Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan ini berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai
dengan 29 Februari 2020. Secara garis besar, peraturan ini berisikan
penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa bagi Warga Negara
Tiongkok dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang pernah
tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum
masuk wilayah Indonesia. Selanjutnya, Izin Tinggal keadaan terpaksa yang
diberikan kepada Warga Negara RRT karena adanya wabah virus corona dan tidak
ada alat angkut yang membawa keluar dari wilayah Republik Indonesia.
2. Surat
Edaran Nomor IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas
Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemberian Izin Tinggal
Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham
Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi tentang penolakan masuk wilayah Indonesia
beberapa kategori pemegang Visa atau Izin Tinggal Orang Asing yang pernah
tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun waktu 14 hari serta
prosedur pemberian Izin Tinggal Terpaksa di Kantor Imigrasi.
3.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin
Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Peraturan yang mulai diundangkan pada tanggal 28 Februari
2020 ini secara otomatis menonaktifkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020. Pada
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020, pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa
Kunjungan Saat Kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah
tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun 14 hari sebelum masuk
wilayah Indonesia. Namun, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dapat
diberikan kepada Orang Asing yang mengajukan permohonan visa ke Pejabat Dinas
Luar Negeri (PDLN) di Perwakilan RI di RRT dengan syarat memiliki keterangan
sehat yang menyatakan bebas virus corona dalam bahasa Inggris, telah berada 14
hari di wilayah RRT yang bebas virus corona, dan ketika masuk wilayah Indonesia
bersedia dikarantina selama 14 hari atau singgah selama 14 hari di negara yang
tidak terjangkit virus corona terlebih dahulu. Khusus bagi Warga Negara RRT
karantina dilaksanakan selama 14 hari sebelum dan setelah masuk wilayah
Indonesia. Izin Tinggal Terpaksa diberikan kepada Warga Negara RRT, Orang Asing
pemegang izin tinggal di negara RRT, atau suami/istri/anak dari Warga Negara
Tiongkok. Izin Masuk Kembali dalam keadaan terpaksa juga dapat diberikan kepada
Orang Asing dari negara RRT dengan syarat yang sama.
4. Surat Edaran Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya
Virus Corona
Surat Edaran ini merupakan tindak
lanjut dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Pada surat ini, Perwakilan
Imigrasi di Tiongkok, Korea Selatan, Italia, dan Iran diminta untuk menolak
permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Orang Asing yang pernah
berada dan/atau berkunjung di empat wilayah tersebut dalam waktu 14 hari
terakhir. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan tarif nol rupiah dan
diberikan waktu paling lama 30 hari untuk setiap perpanjangan selama wabah
virus corona masih terjadi.
5.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas
Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal
Keadaan Terpaksa
Permenkumham yang diundangkan pada 19 Maret 2020 berisi
tentang penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan kepada Orang Asing sesuai
yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Bebas Visa Kunjungan. Sebagai gantinya, Orang Asing tersebut dapat diberikan
visa melalui permohonan yang diajukan kepada Perwakilan RI di luar negeri
dengan syarat memiliki surat keterangan sehat berbahasa Inggris, dan bersedia
dikarantina selama 14 hari sebelum dan sesudah masuk Indonesia. Kemudian, Orang
Asing yang terkena dampak kebijakan lockdown dapat diberikan Izin
Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk
Kembali dan Tanda Masuk.
6.
Surat
Edaran Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan
Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
di Lingkungan Kantor Imigrasi
Surat Edaran ini menghimbau Divisi Keimigrasian agar kuota
layanan antrean paspor online dinonaktifkan. Selain itu, Kantor Imigrasi
juga dihimbau untuk memprioritaskan pelayanan paspor bagi orang yang sakit dan orang
dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda serta memberitahukan Orang Asing
yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 agar tidak perlu
mengajukan izin tinggal apabila telah melewati batas waktu dan tidak akan
didenda. Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020.
7.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang
Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan ini telah mengganti dua peraturan sebelumnya,
yaitu Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dan berlaku mulai dari tanggal 2
April 2020 hingga saat ini. Permenkumham ini secara jelas melarang Orang Asing
masuk/transit di Indonesia. Namun, pengecualian dilakukan terhadap Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing pemegang
Visa Diplomatik dan Visa Dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik
dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan
kemanusiaan; awak alat angkut; Orang Asing yang akan bekerja pada proyek
strategis nasional dengan syarat harus memiliki surat keterangan sehat
berbahasa Inggris serta bersedia dikarantina selama 14 hari sebelum dan sesudah
masuk wilayah Indonesia. Kemudian, Izin Tinggal Terpaksa bagi Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap
yang telah berakhir diberikan secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke
Kantor Imigrasi.
8.
Surat
Edaran Nomor IMI-GR.01.01.2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang
Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia
Surat Edaran ini berisi penolakan sementara semua
permohonan visa kecuali Orang Asing yang disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (1)
huruf a s/d f Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, terdapat imbauan
pemberian tanda masuk agar dilakukan secara teliti dan didahului oleh
pemeriksaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan Pelabuhan. Selain itu,
awak alat angkut laut tidak diizinkan turun kecuali ada alasan darurat dan
mendesak. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa juga dapat diberikan tanpa mengajukan
permohonan dan tidak dipungut biaya serta Orang Asing dan awak alat angkut
dibebaskan dari permohonan izin keluar. Pengawasan dilakukan melalui Aplikasi
Perlintasan Keimigrasian (APK) SIMKIM versi 2.
Imigrasi telah
menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan yang ada untuk mencegah penyebaran
virus corona. Sebanyak 242 Orang Asing yang masuk melalui TPI laut, darat, dan
udara telah ditolak masuk ke Indonesia periode 6 Februari hingga 21 April 2020 (Liputan6.com,
2020). Sejumlah 2.643 WNA telah
mendapatkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa terhitung hingga bulan Maret 2020 (News.detik.com,
2020). Sebelumnya, dilakukan
pemeriksaan paspor yang sudah disemprot cairan disinfektan terhadap Anak Buah
Kapal Diamond Princess yang mendarat di Bandara Kertajati pada
tanggal 1 Maret 2020. Pemeriksaan tidak dilakukan secara tatap muka untuk
menghindari resiko terjangkit virus corona. Selain itu, penundaan pengambilan
paspor juga dilakukan. Para WNI yang ada di luar negeri dipulangkan ke tanah
air. Begitu pula sebaliknya, para WNA yang ada di Indonesia juga dievakuasi
kembali ke negaranya. Selain itu, pengukuran suhu tubuh terhadap pegawai dan
pemohon serta pembersihan sektor melalui penyemprotan cairan disinfektan dan
penyediaan hand sanitizer juga dilakukan di beberapa kantor Imigrasi.
Kebijakan Work From Home (WFH) kini juga tengah diterapkan (@ditjen_imigrasi,
2020).
Berbagai
peraturan dan kebijakan telah diterapkan ditengah wabah Virus Corona Disease
(Covid-19). Hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19
tidak semakin meluas. Tercatat, hingga 3 Mei 2020 sejumlah 3,46 juta orang di
dunia tengah terjangkit wabah tersebut (worldometers.info,
2020). Oleh sebab itu, sangat
penting untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang tengah diterapkan agar
wabah Covid-19 segera berakhir.
REFERENSI
1.
Peraturan
Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan
Masuknya Virus Corona
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa
Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara
Republik Indonesia
Surat Edaran Nomor
IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin
Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Surat Edaran Nomor: IMI-GR.01.01-2114
Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi
Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01.2325
Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara
Republik Indonesia
2.
Publikasi
Elektronik
@ditjen_imigrasi. (2020). Instagram Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Liputan6.com. (2020). Imigrasi Tolak 242 Orang Asing ke
Indonesia Selama Pandemi Corona.
https://www.liputan6.com/news/read/4233592/imigrasi-tolak-242-orang-asing-ke-indonesia-selama-pandemi-corona#
Liputan6.com. (2020). Kronologi Wabah Virus Corona Terbaru
Menyebar dari Wuhan.
https://www.liputan6.com/global/read/4165114/kronologi-wabah-virus-corona-terbaru-menyebar-dari-wuhan#
nasional.kompas.com. (2020). Kronologi dan Urutan
Munculnya 6 Orang Positif Virus Corona di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/05280011/kronologi-dan-urutan-munculnya-6-orang-positif-virus-corona-di-indonesia?page=1
News.detik.com. (2020). Imbas Corona, 2.643 WNA Dapat Izin
Tinggal Terpaksa di Indonesia.
https://news.detik.com/berita/d-4928536/imbas-corona-2634-wna-dapat-izin-tinggal-terpaksa-di-indonesia
worldometers.info. (2020). Covid-19 Coronavirus Pandemic.
https://www.worldometers.info/coronavirus/
0 Response to "Peraturan dan Kebijakan Keimigrasian, Langkah Tanggap Corona"
Post a Comment