Peraturan dan Kebijakan Keimigrasian, Langkah Tanggap Corona


Gejala Virus baru muncul di sekitar Pasar Makanan Laut Huanan, Wuhan, China sejak awal Desember 2019 yang lalu. Kemudian, dilaporkan 27 kasus wabah penyakit mirip pneumonia muncul oleh Komisi Kesehatan Publik Wuhan pada 31 Desember 2019. Setelah diidentifikasi, ilmuwan menemukan virus corona jenis baru yang menyebabkan wabah ini. Lalu pada Bulan Januari virus ini ditemukan mulai menyebar ke berbagai negara di dunia. Tercatat, Thailand, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia telah mengalami kasus serupa. Selanjutnya, tiga kota di China dikarantina dan lebih kurang 20 juta warganya dilarang keluar (Liputan6.com, 2020).

Kasus virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada Senin, 2 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi. Virus Corona tersebut berasal dari warga negara Jepang yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Ia menularkan virus tersebut ke pasien Kasus 1, hingga virus tersebut sampai ke pasien Kasus 2. Pemerintah lalu melakukan penelusuran untuk mengantisipasi persebaran virus corona. Hingga 3 Mei 2020 terkonfirmasi 11.135 orang terjangkit virus corona di Indonesia (nasional.kompas.com, 2020).


Foto hanya Ilustrasi
Dalam rangka menghentikan laju penyebaran virus corona, Imigrasi telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pergerakan WNI maupun WNA yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia. Berikut ini adalah beberapa peraturan atau kebijakan yang pernah dan sedang diterapkan oleh Imigrasi, yaitu :

1.   Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan ini berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020. Secara garis besar, peraturan ini berisikan penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa bagi Warga Negara Tiongkok dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Selanjutnya, Izin Tinggal keadaan terpaksa yang diberikan kepada Warga Negara RRT karena adanya wabah virus corona dan tidak ada alat angkut yang membawa keluar dari wilayah Republik Indonesia.

2. Surat Edaran Nomor IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi tentang penolakan masuk wilayah Indonesia beberapa kategori pemegang Visa atau Izin Tinggal Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun waktu 14 hari serta prosedur pemberian Izin Tinggal Terpaksa di Kantor Imigrasi.

3.   Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Peraturan yang mulai diundangkan pada tanggal 28 Februari 2020 ini secara otomatis menonaktifkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020. Pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020, pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah RRT dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Namun, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang mengajukan permohonan visa ke Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) di Perwakilan RI di RRT dengan syarat memiliki keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dalam bahasa Inggris, telah berada 14 hari di wilayah RRT yang bebas virus corona, dan ketika masuk wilayah Indonesia bersedia dikarantina selama 14 hari atau singgah selama 14 hari di negara yang tidak terjangkit virus corona terlebih dahulu. Khusus bagi Warga Negara RRT karantina dilaksanakan selama 14 hari sebelum dan setelah masuk wilayah Indonesia. Izin Tinggal Terpaksa diberikan kepada Warga Negara RRT, Orang Asing pemegang izin tinggal di negara RRT, atau suami/istri/anak dari Warga Negara Tiongkok. Izin Masuk Kembali dalam keadaan terpaksa juga dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara RRT dengan syarat yang sama.

4. Surat Edaran Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Pada surat ini, Perwakilan Imigrasi di Tiongkok, Korea Selatan, Italia, dan Iran diminta untuk menolak permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Orang Asing yang pernah berada dan/atau berkunjung di empat wilayah tersebut dalam waktu 14 hari terakhir. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan tarif nol rupiah dan diberikan waktu paling lama 30 hari untuk setiap perpanjangan selama wabah virus corona masih terjadi.

5.   Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Permenkumham yang diundangkan pada 19 Maret 2020 berisi tentang penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan kepada Orang Asing sesuai yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebagai gantinya, Orang Asing tersebut dapat diberikan visa melalui permohonan yang diajukan kepada Perwakilan RI di luar negeri dengan syarat memiliki surat keterangan sehat berbahasa Inggris, dan bersedia dikarantina selama 14 hari sebelum dan sesudah masuk Indonesia. Kemudian, Orang Asing yang terkena dampak kebijakan lockdown dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

6.   Surat Edaran Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi
Surat Edaran ini menghimbau Divisi Keimigrasian agar kuota layanan antrean paspor online dinonaktifkan. Selain itu, Kantor Imigrasi juga dihimbau untuk memprioritaskan pelayanan paspor bagi orang yang sakit dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda serta memberitahukan Orang Asing yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 agar tidak perlu mengajukan izin tinggal apabila telah melewati batas waktu dan tidak akan didenda. Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020.

7.   Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan ini telah mengganti dua peraturan sebelumnya, yaitu Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dan berlaku mulai dari tanggal 2 April 2020 hingga saat ini. Permenkumham ini secara jelas melarang Orang Asing masuk/transit di Indonesia. Namun, pengecualian dilakukan terhadap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan syarat harus memiliki surat keterangan sehat berbahasa Inggris serta bersedia dikarantina selama 14 hari sebelum dan sesudah masuk wilayah Indonesia. Kemudian, Izin Tinggal Terpaksa bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir diberikan secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

8.   Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01.2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia
Surat Edaran ini berisi penolakan sementara semua permohonan visa kecuali Orang Asing yang disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a s/d f Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, terdapat imbauan pemberian tanda masuk agar dilakukan secara teliti dan didahului oleh pemeriksaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan Pelabuhan. Selain itu, awak alat angkut laut tidak diizinkan turun kecuali ada alasan darurat dan mendesak. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa juga dapat diberikan tanpa mengajukan permohonan dan tidak dipungut biaya serta Orang Asing dan awak alat angkut dibebaskan dari permohonan izin keluar. Pengawasan dilakukan melalui Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK) SIMKIM versi 2.

       Imigrasi telah menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan yang ada untuk mencegah penyebaran virus corona. Sebanyak 242 Orang Asing yang masuk melalui TPI laut, darat, dan udara telah ditolak masuk ke Indonesia periode 6 Februari hingga 21 April 2020 (Liputan6.com, 2020). Sejumlah 2.643 WNA telah mendapatkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa terhitung hingga bulan Maret 2020 (News.detik.com, 2020). Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan paspor yang sudah disemprot cairan disinfektan terhadap Anak Buah Kapal Diamond Princess yang mendarat di Bandara Kertajati pada tanggal 1 Maret 2020. Pemeriksaan tidak dilakukan secara tatap muka untuk menghindari resiko terjangkit virus corona. Selain itu, penundaan pengambilan paspor juga dilakukan. Para WNI yang ada di luar negeri dipulangkan ke tanah air. Begitu pula sebaliknya, para WNA yang ada di Indonesia juga dievakuasi kembali ke negaranya. Selain itu, pengukuran suhu tubuh terhadap pegawai dan pemohon serta pembersihan sektor melalui penyemprotan cairan disinfektan dan penyediaan hand sanitizer juga dilakukan di beberapa kantor Imigrasi. Kebijakan Work From Home (WFH) kini juga tengah diterapkan (@ditjen_imigrasi, 2020).

       Berbagai peraturan dan kebijakan telah diterapkan ditengah wabah Virus Corona Disease (Covid-19). Hal tersebut dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Tercatat, hingga 3 Mei 2020 sejumlah 3,46 juta orang di dunia tengah terjangkit wabah tersebut (worldometers.info, 2020). Oleh sebab itu, sangat penting untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang tengah diterapkan agar wabah Covid-19 segera berakhir.


REFERENSI
1.   Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Nomor IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Surat Edaran Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Surat Edaran Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi
Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01.2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia

2.   Publikasi Elektronik
@ditjen_imigrasi. (2020). Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi.
Liputan6.com. (2020). Imigrasi Tolak 242 Orang Asing ke Indonesia Selama Pandemi Corona. https://www.liputan6.com/news/read/4233592/imigrasi-tolak-242-orang-asing-ke-indonesia-selama-pandemi-corona#
Liputan6.com. (2020). Kronologi Wabah Virus Corona Terbaru Menyebar dari Wuhan. https://www.liputan6.com/global/read/4165114/kronologi-wabah-virus-corona-terbaru-menyebar-dari-wuhan#
nasional.kompas.com. (2020). Kronologi dan Urutan Munculnya 6 Orang Positif Virus Corona di Indonesia. https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/05280011/kronologi-dan-urutan-munculnya-6-orang-positif-virus-corona-di-indonesia?page=1
News.detik.com. (2020). Imbas Corona, 2.643 WNA Dapat Izin Tinggal Terpaksa di Indonesia. https://news.detik.com/berita/d-4928536/imbas-corona-2634-wna-dapat-izin-tinggal-terpaksa-di-indonesia
worldometers.info. (2020). Covid-19 Coronavirus Pandemic. https://www.worldometers.info/coronavirus/

0 Response to "Peraturan dan Kebijakan Keimigrasian, Langkah Tanggap Corona"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel