 |
Source: tirto.id |
Seorang
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur dikabarkan
meninggal dunia tahun 2018 yang lalu. Tenaga Kerja Indonesia tersebut bernama Adelina Lisao. Korban meninggal akibat dianiaya
majikannya di Malaysia. Ia ditemukan dalam kondisi tak berdaya di rumah
majikannya, di Bukit Mertajam Malaysia. Adelina meninggal dunia setelah dibawa
ke rumah sakit.
Kematian
Tenaga Kerja Indonesia ini menambah catatan kelam pengiriman buruh migran ke
luar negeri. Tercatat dalam arsip BNP2TKI, Tenaga Kerja Indonesia yang telah
meninggal dunia di luar negeri dari tahun 2010 hingga tahun 2017 berjumlah
1,495 orang. Pada tahun 2016, 228 buruh migran terancam hukuman mati di
Malaysia. Kemudian, pada tahun 2017, sebanyak 69 orang meninggal di Malaysia,
62 orang diantaranya berasal dari NTT. Selain catatan TKI meninggal dunia,
diketahui pula 1,3 juta TKI berstatus ilegal. Bahkan lebih kurang 19 ribu TKI
dideportasi setiap tahun ke kampung halamannya.
Sebelumnya,
Sejarah pengiriman TKI ke luar negeri sudah dimulai jauh sebelum era
globalisasi. Tercatat, pengiriman TKI dilakukan pertama kali pada 128 tahun
yang lalu. Belanda mengirimkan 32,986 buruh migran ke Suriname sejak tanggal 21
Mei 1890 hingga tahun 1939. Kemudian, penempatan TKI berdasarkan kekerabatan
dan perorangan sempat dilaksanakan pada tahun 1960-an. Penempatan buruh migran
ini belum melibatkan pemerintah. Lalu pada tahun 1970, terbit aturan mengenai
TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dan penempatannya mulai menggunakan
pihak swasta. Hingga pada abad ke-21, tepatnya pada tahun 2004, undang-undang
tentang penempatan dan perlindungan TKI diterbitkan dan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) lalu dibentuk pada
tahun 2007.
Pengiriman
buruh migran ke luar negeri juga rutin dilakukan pada masa sekarang. Hal
tersebut dikarenakan pengiriman buruh migran dapat menambah devisa negara.
Terbukti, Tenaga Kerja Indonesia yang dijuluki pahlawan devisa berhasil
menyumbang pundi-pundi keuangan Indonesia sebesar 8,85 Miliar Dolar A.S. pada
tahun 2016 dan 2,77 Miliar Dolar A.S. di antaranya merupakan sumbangan dari TKI
yang bekerja di Arab Saudi. Pengiriman TKI juga dilakukan pada tahun 2017.
Sejumlah 261,820 TKI dikirim ke luar negeri, 30% di antaranya ditempatkan di
Malaysia dan 92.158 orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Indonesia
menjadi salah satu negara pengirim tenaga kerja ke luar negeri terbanyak di
dunia. Faktor ekonomi menjadi salah satu pendorong migrasi para Tenaga Kerja
Indonesia ke luar negeri. Selain itu, tidak tersedianya lapangan kerja di
kampung halaman membuat buruh migran Indonesia semakin gencar mengadu nasib ke
luar negeri. Tercatat, beberapa provinsi di Indonesia menjadi pengirim TKI
terbanyak, diantaranya Jawa Timur 63,498 orang; Jawa Tengah 54,737 orang; dan
Jawa Barat 50,756 orang.
Demi
mencari penghidupan yang layak, buruh migran memilih negara yang menguntungkan
dari segi perekonomian. Beberapa negara di dunia diminati oleh para TKI untuk
menjadi tempat kerja. Negara tersebut diminati karena memberikan upah yang
besar kepada para buruh migran. Berikut ini negara-negara yang diminati karena
besaran gajinya (per bulan), yaitu Korea Selatan Rp 16 juta, Hong Kong Rp 7,5
juta, dan Taiwan Rp 7 juta.
Upaya-upaya
pencegahan kasus kekerasan terhadap TKI sebenarnya sudah dilakukan oleh
pemerintah. Salah satunya, untuk menjamin keselamatan para buruh migran, Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyediakan
layanan pengaduan bagi Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 9 Tahun 2016. Pusat pengaduan bertujuan untuk
membantu meningkatkan perlindungan dan membantu penyelesaian masalah TKI di
luar negeri. Data menunjukkan, pengaduan TKI pada tahun 2017 berjumlah 4,475
orang, 1,777 diantaranya berasal dari TKI di Malaysia dan 443 pengaduan atau
sekitar 10 persen terjadi karena TKI ingin pulang.
Referensi : BNP2TKI, BANK INDONESIA, MIGRANT CARE, TEMPO.CO
0 Response to "Oh Pahlawan Devisa!"
Post a Comment