Membangunkan Macan Asia yang Tengah Terlelap

(Illustration Source: straitstimes.com)

Pada saat ini Indonesia tengah memasuki era Revolusi Industri. Era ini ditandai dengan meningkatnya jumlah penggunaan teknologi diseluruh sektor perekonomian Indonesia. Hal ini tentu saja mempengaruhi beberapa sektor lainnya, antara lain sektor perindustrian. Sektor perindustrian telah menjadi salah satu sektor yang memberikan income terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, peningkatan jumlah penggunaan teknologi harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Memasuki era Revolusi Industri membuat Indonesia berada dalam persaingan global. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk mengundang investor asing agar dapat menciptakan iklim perekonomian yang baru di Indonesia. Tidak hanya itu, soft skill yang harus dimiliki oleh setiap tenaga ahli dari Investor asing agar dapat bekerja di sektor perindustrian ini juga mulai diperhitungkan.

Oleh karena itu, beberapa pekerja dengan keahlian tertentu mulai didatangkan dari luar negeri. Hal ini dilakukan agar Indonesia memiliki tenaga kerja yang memang ahli dibidangnya. Selain itu, pekerja pribumi bisa ‘mencuri’ ilmu dari para pekerja asing ini. Hal ini dilakukan dengan harapan Indonesia bisa menjalankan sistem perekonomian tanpa ada campur tangan pihak asing dan menjadi salah satu negara maju di dunia dimasa yang akan datang. Pemanggilan tenaga kerja asing ini bukan tanpa biaya dan persyaratan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya dibidang keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Imigrasi mempunyai peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”. Dalam bidang keimigrasian, kedaulatan negara Indonesia ini dicapai pada pengawasan terhadap orang asing. Tidak hanya itu, kedaulatan negara Indonesia dalam keimigrasian dapat pula tercapai dengan menerapkan fungsi keimigrasian melalui pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi, “Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat”.

Sesuai dengan fungsi keimigrasian tersebut, pelayanan dan pengawasan keimigrasian ini dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif keimigrasian (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia, yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Prinsip ini juga diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan/atau tindak pidana keimigrasian yang mungkin akan dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) bahkan Warga Negara Indonesia (WNI) ketika sudah berada di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, yang dimaksud Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Selanjutnya, pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 yang sudah terbit sebelumnya, menerangkan bahwa Tenaga Kerja Asing yang dimaksud disini adalah Tenaga Kerja yang berasal dari luar negeri dan memiliki keahlian khusus serta menduduki jabatan tertentu, bukan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai buruh atau TKA Ilegal (Unskill Worker).

Dilansir dari laman Petak Norma, ada beberapa fakta hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yaitu; Pasal 2: Penggunaan TKA dalam jabatan tertentu; Pasal 4 ayat (1): Mengutamakan penggunaan TKI; Pasal 4 ayat (2): Urgensi penggunaan TKA; Pasal 5: Larangan TKA menduduki jabatan personalia; Pasal 8: Mempersingkat penerbitan RPTKA menjadi dua hari; Pasal 9: Pengesahan RPTKA menjadi Izin Mempekerjakan TKA; Pasal 13: Pengecualian penerbitan RPTKA dan menggunakan TKA dalam keadaan mendesak; Pasal 15: Kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA; Pasal 17: Kewajiban TKA memiliki Visa Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (Visa Kerja); Pasal 19: Mempersingkat penerbitan Visa Kerja menjadi dua hari; Pasal 20 ayat (1): Permohonan Vitas menjadi Permohonan Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (Itas Kerja); Pasal 21 ayat (1): Penerbitan Itas Kerja diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi; Pasal 21 ayat (3): Itas Kerja bagi TKA maksimal dua tahun; Pasal 23: Penerbitan Vitas dan Itas menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak bagi Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi; Pasal 26 ayat (1) huruf a: Kewajiban menggunakan TKI sebagai Tenaga Kerja Pendamping; Pasal 26 ayat (1) huruf b: Kewajiban memberikan pelatihan bagi TKI terhadap Jabatan TKA; Pasal 26 ayat (1) huruf c: Kewajiban memberikan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA; Pasal 27: Alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI; Pasal 33: Kewajiban Pengawasan TKA oleh Kemenaker, Disnaker, dan Ditjen Imigrasi (M.Alvi Syahrin, 2018: 23)

Dilihat dari fakta hukum diatas, meskipun peraturan ini menitikberatkan kepada tenaga kerja asing, namun urgensinya tetap mengacu kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, penerapan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur bagi Tenaga Kerja Asing dengan keahlian tertentu dan akan menduduki jabatan di perusahaan asing yang ada di Indonesia, bukan memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Ilegal atau Unskill Worker. Kemudahan yang diberikan bagi TKA dalam Peraturan Presiden tersebut yaitu, penggunaan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak, pemberi kerja dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan rancangan penggunaan TKA paling lama dua hari kerja setelah mereka bekerja, Perpres juga mewajibkan TKA memiliki visa tinggal terbatas (VITAS) dengan batas paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan. Visa tinggal terbatas berfungsi sebagai permohonan Izin Tinggal Sementara (ITAS). Proses permohonan VITAS dan ITAS dapat dilakukan perwakilan Indonesia di luar negeri yang menjadi perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia wajib terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Hal ini semata-mata dilakukan dalam rangka menyelamatkan sektor perindustrian Indonesia yang kekurangan sumber daya manusia dengan keahlian tertentu agar selaras dengan iklim perekonomian mancanegara. Namun, jika Tenaga Kerja Asing diberikan kemudahan, maka investor asing juga harus diberikan kemudahan untuk akses masuk, tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait permasalahan Tenaga Kerja Asing Ilegal, terdapat indikasi berupa penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan yang dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya RRC. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2017, terdapat 1.992 Warga Negara Tiongkok yang dideportasi atas penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kaitan antara Unskill Worker dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. (M. Alvi Syahrin, 2018: 24).

Selanjutnya, berbicara mengenai kemudahan yang didapatkan oleh Tenaga Kerja Asing, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2018 Pasal 8 disebutkan bahwa Pemberian Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Kemudian pada pasal 9 dijelaskan pemberian Izin Tinggal Terbatas oleh Pejabat Imigrasi berupa Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data Tenaga Kerja Asing sekaligus Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali. Hal ini sedikit menyalahi aturan yang ada. Karena Pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Imigrasi pasal 23 dan 24 menjelaskan bawah Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian dengan fungsi yaitu, penyusunan rencana, pengoordinasian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan perlintasan keimigrasian; pemeriksaan dokumen keimigrasian; pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

Kemudian, pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan izin tinggal merupakan tugas dari Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal. Selain itu, hal ini terkesan kurang efektif karena TPI di Indonesia sering mengalami gangguan kesisteman. Selain itu, masih banyak TPI yang terletak di daerah perbatasan. Hal ini tentunya akan menyulitkan pengawasan keimigrasian di daerah tersebut. Tidak hanya masalah sistem, kurangnya jumlah Pejabat Imigrasi di TPI masih menjadi salah satu kendala yang berarti. Apabila tugas TPI ditambah, maka perlu dipertimbangkan kembali jumlah Pejabat Imigrasi yang ada disana.

Negara Indonesia memang terkenal dengan negara hukum. Tidak heran jika peraturan perundang-undangan sering mengalami amandemen menyesuaikan dengan dinamika kehidupan sosial dimasa sekarang. Namun, fokus pemerintah selama ini cenderung hanya kepada perubahan peraturan. Bukan memperbaiki atau memperbaharui kesisteman yang ada.

Tanpa perlu melihat jauh, negara Singapura memiliki inovasi yang baik dalam bidang teknologi keimigrasian. Salah satunya pembuatan dokumen perjalanan dengan teknologi canggih. Sistem ini dikenal dengan nama i-collect yang diluncurkan oleh ICA (Immigration and Checkpoints Authorithy of Singapore) Dengan teknologi ini, pemohon paspor tidak perlu berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit, yaitu cukup dengan memasukkan formulir, melakukan pemindaian kartu pengenal, pemindaian biometrik, dan pembayaran langsung terhadap sistem. Singapura berhasil mengembangkan teknologi pembuatan dokumen perjalanan dengan kisaran waktu pencetakan lima menit. Hal ini merupakan pelayanan keimigrasian satu pintu atau yang biasa dikenal dengan One Door Service. Inovasi yang berhasil diciptakan oleh Singapura ini tentunya lebih praktis dan dapat memberikan kemudahan terhadap masyarakat (Ridwan Arifin dalam Kuliah Bahasa Inggris Politeknik Imigrasi).

Apabila Indonesia dapat menerapkan hal yang sama, berupa pembaharuan teknologi keimigrasian dalam pembuatan dokumen perjalanan, bukan hal yang mustahil iklim perekonomian yang ramah bagi tenaga kerja asing akan semakin menarik minat para investor asing untuk dapat mengembangkan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi era Revolusi Industri, membangunkan Macan Asia yang tengah terlelap. Memberikan kemudahan kepada tenaga kerja asing merupakan hal yang sah-sah saja. Namun, apakah perubahan kebijakan selalu diperlukan?

0 Response to "Membangunkan Macan Asia yang Tengah Terlelap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel